Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2016 yang akan
ditempatkan di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dengan ketentuan sebagai
berikut:
A. Penempatan di Kabupaten
- Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat Desa (TA-PMD).
- Tenaga Ahli Infrastruktur Desa
(TA-ID).
- Tenaga Ahli Pembangunan
Partisipatif (TA-PP).
- Tenaga Ahli Pengembangan
Ekonomi Desa (TA-PED).
- Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna
(TA-TTG).
- Tenaga Ahli Pelayanan Sosial
Dasar (TA-PSD).
B. Penempatan di Kecamatan
- Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
- Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
C. Penempatan di Desa
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
D. Persyaratan Tenaga
Ahli
- Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin
ilmu:
o Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
o Teknik Sipil: A-2;
o Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau
Akuntansi: untuk A-4;
o Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan /
peternakan / kehutanan / pariwisata: A-5;
o Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan
Kesehatan: untuk A-6,
- Memiliki pengalaman
pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun;
- Pernah bekerjasama pada program
pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat
atau program sejenis;
- Umur minimal 30 dan maksimal 50
Tahun pada saat mendaftar.
E. Persyaratan Pendamping Desa
Pemberdayaan (PDP)
- Pendidikan minimal D-3, semua disiplin
ilmu;
- Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat
minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau
institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau
program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada
saat mendaftar.
F. Persyaratan Pendamping Desa
Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil;
- Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat
bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau
institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau
program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada
saat mendaftar.
G. Persyaratan Pendamping Lokal Desa
(PLD)
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua
jurusan;
- Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa
dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau
institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau
program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada
saat mendaftar.
H. Waktu Pendaftaran
- Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei
2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB
I. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website :
Catatan:
- Peserta perempuan memiliki kesempatan yang sama
dan dihimbau untuk berpartisipasi atau mendaftar dalam proses rekrutmen
Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016
- Bagi peserta yang lulus maupun tidak lulus akan
diumumkan di website Kementerian dengan alamat: www.kemendesa.go.id
- Seluruh informasi terkait proses rekrutmen dapat
diakses di website kementerian dengan alamat: www.kemendesa.go.id
- Pengaduan terkait proses rekrutmen dapat disampaikan
kepada Tim Seleksi Provinsi dan ditembuskan ke alamat email:
seknaspmd@kemendesa.go.id
No comments:
Post a Comment