HABAJURAGAN,
Banda Aceh – Muhammad Mukhlasin, Perwakilan Industri Keuangan Non Bank
(IKNB) Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips berasuransi yang
baik. Menurutnya, ada delapan hal yang harus dilakukan oleh pelaku asuransi.
"Pastikan perusahaan asuransi terdaftar di OJK dan juga ketahui jenis
dan manfaat asuransinya ," ujar Muhammad Mukhlasin di acara roadshow
Ekonomi Islam di Banda Aceh, Selasa 19 April 2016.
Ia juga menghimbau kepada pelaku asuransi untuk mencatat nomor kontrak
asuransi dan juga pelaku asuransi harus mengetahui masa berlaku asuransi serta
cara mengajukan klaim , begitu juga peringatan untuk membayar iuran pada
waktunya.
"Catat nomor telpon perusaahan, kadang-kadang kita lupa dan jangan
mengandalkan agen, karena suatu saat kemungkinan agen itu akan berhenti dari
perusahaan. Sedangkan, ibu bapak bekerja sama dengan perusahaan bukan dengan
agen," kata Muhammad Mukhlasin
No comments:
Post a Comment