Tuesday 19 April 2016

Sejumlah Nama Tersangka Korupsi Damkar Aceh Rp 17,5 M Sudah Dikantongi KPK


HABA JURAGAN – Kejaksaan Negeri Banda Aceh masih menunggu tim ahli spesifikasi teknik yang ditunjuk KPK untuk membantu penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran modern Rp 17,5 miliar.

“Kami masih menunggu tim ahli dari KPK yang akan melihat kondisi dan spesifikasi dari mobil damkar modern tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Himawan di Banda Aceh dilansir Antara, Selasa19 April 2016.

Menurut dia, tim ahli dari KPK tersebut untuk membantu mengumpulkan bukti-bukti serta menghitung kerugian negara dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran modern tersebut. Himawan menyebutkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah memeriksa 22 orang saksi dalam kasus tersebut. Selain saksi, kejaksaan juga sudah mengantongi 10 tersangka.

“Tim penyidik sudah kantongi sejumlah nama tersangka. Walaupun sudah ada tersangka, kami juga masih melihat perkembangan dari tim ahli dari KPK. Para tersangkanya belum bisa disampaikan ke publik,” katanya.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah menyita mobil pemadam kebakaran tersebut. Mobil pemadam kebakaran bertangga modern tersebut disita sebagai barang bukti di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh.

No comments:

Post a Comment